Jumat, 04 September 2015

Pendidikan dan Kita

Pendidikan dan Kita




Perubahan kehidupan yang signifikan kembali terjadi pada abad ke-20, baik magnitudo maupun ragamnya. Perubahan itu didorong oleh kondisi sosio-ekonomi abad ke-19, yang melahirkan revolusi industri, suatu revolusi yang memacu dan memicu laju teknologi, ilmu pengetahuan, dan sosial-budaya.
Episode ini memerlukan tenaga terampil, cerdas, dan terdidik. Pada abad ke-20, kebudayaan dunia tidak hanya merambah jagat renik dan menemukan material baru sebagai soko guru perubahan, tetapi juga melahirkan aksi penjelajahan alam tiga dimensi, sebagai perluasan upaya dua-dimensional Barat menguasai wilayah baru. Tumbuhlah etika dan gairah ilmu pengetahuan dengan metode hipotetik-bukti yang mendikte corak pengembaran jiwa ingin tahu.
Ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya mengait satu dengan yang lain membentuk ekologi kependidikan dan kesadaran berkomunikasi, bernegara dan berbangsa. Walaupun negara-negara masih tersekat batasan  tradisional, tanpa sadar muncul sekat baru tepian teknologi dan sains.
Penyekatan itu menumbuhkan cita rasa kebangunan baru karena identitas kelas baru sebagai warga yang berpengetahuan. Kehormatan itu tidak datang sendiri, tetapi harus digapai dengan sistematis melalui penguasaan ilmu pengetahuan, bersama jiwa  inovasi teknologi dan penciptaan budaya pendidikan.
Adalah entitas bangsa seperti itu yang akan tegak sebagai mercu suar kehidupan abad ke-21 berkarakter penangkal keluruhan budaya bangsa.
Bekal diri
Terngiang seruan Pangeran Mangkubumi, beberapa abad lalu, tatkala ingin membangun ketahanan budaya “Jawa” (terhadap serangan asing) harus membekali diri  dengan “wijayanti”- murih bisa unggul lan muncul, dengan kekuatan akal, agar bisa unggul dan bertahan (Ismadi,  Panyebar Semangat, 30 Mei 2015).
Tahun 1947 Soekarno dan beberapa tokoh NKRI di tengah panasnya perjuangan fisik mengumandangkan pentingnya pendidikan keilmuan dan teknologi untuk mendudukkan bangsa Indonesia pada kasta terhormat di antara bangsa-bangsa dunia (Lindsay dan Liem, 2011). Negara bangsa Indonesia harus memancarkan kemaslahatan, yang menjadi mercu suar  pembangunan dan persaudaraan.
Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi berguna untuk membangun mazhab ekonomi bersandar-keilmuan. Peradaban zaman meminta pembangunan negara mengelus ekonomi pembangunan berkelanjutan. Tokoh pendidikan Tilaar (2011) menyuarakan sikap progresif Indonesia agar tidak mengisolasi diri dari dunia yang bergerak cepat, terdorong oleh kemajuan teknologi dan komunikasi.
Abad ke-20 telah memunculkan perang global yang meminta korban 43 juta manusia, tetapi bersamaan dengan itu lahir pula kelompok bangsa dalam ranah-pinggiran perang dingin yang sangat menghantui kemanusiaan. Abad ke-21 gambar masa depan kemanusiaan berdimensi lain, begitu pula matrik sosial dan cara penanganannya.
Kesalahan dan teror dalam mengelola perlombaan persenjataan nuklir dapat mengancam perjalanan bangsa di setiap kelok peradaban. Ancaman ledakan nuklir, penghasil energi pemusnah, harus diwaspadai.
Begitu pula bahaya lain yang berkembang dari dalam laboratorium ilmu pengetahuan muncul. Mulai dari kekeliruan pemanfaatan bioteknologi (sering disebut bio-error) sampai kepada  perusakan lingkungan karena tidak terkontrolnya virus buatan (bio-terror), penyakit jenis baru, mewabahnya penyakit endemik bahkan ancaman karsinogenik pada makanan dan udara, serta dosis radiasi rendah yang menggelombang di mana-mana.
Ancaman alami bisa datang dari gesekan lempeng benua maupun dari daya terkungkung dalam sembur dan ledak gunung api. Indonesia rentan, tetapi  hidup bersama dengan ancaman ini. Untuk menghadapinya, visi mitigasi yang profetik perlu dipijah agar dapat ikut menyediakan prasarana tepat guna saat ancaman muncul.
Melalui pendidikan ilmu kealaman dan ilmu dasar proses mekanistik alam yang mengitari kita dapat diendus. Bersamaan dengan itu, tumbuh pikiran afektif mendekatkan tingkah laku manusia dengan ekologi alami.
Ulah manusia
Selimut Bumi, atmosfer, bukan hakikat yang panggah. Selain faktor luar  dapat mengubahnya, ulah manusia sendiri ikut memberi aksen pemanasan angkasa Bumi yang dapat berakibat lanjut kepada perusakan lingkungan.
Ilmu pengetahuan sampai kepada kesimpulan (Hautier dkk, April 2015) bahwa perubahan lingkungan antropogenik memengaruhi kestabilan ekosistem dan berdampak pada keragaman hayati. Tanpa kita sadari, keragaman hayati ini kadang terusik oleh kebutuhan manusia yang tak terkontrol. Padahal, kita harus ikut menjaga Bumi.
Apakah makna semua itu? Peta dunia tidak lagi tergambar dengan sekat ideologi saja. Tetapi, secara virtual dirasakan  batas teknologi dan saintifik. Hampir semua bangsa lalu mendekatkan diri kepada  penguasa pasar global, yang beratribut penguasaan teknologi dan inovasi.
Mereka yang tidak dapat meraihnya harus rela tergeser ke pinggiran dan tertinggal. Barangkali tidak lebih dari setengah penduduk Planet Bumi ini yang dapat mengemban hasil pembaruan teknologi ke dalam kaidah kemanfaatan kelompoknya.
Sisanya bukan hanya tidak ikut menikmati perolehan abad ke-21, tetapi tertinggal dalam rongga paria abad ke-21 karena tuna-kemampuan. Torehan aib, kalau tidak lekas disembuhkan akan  bermetastase memasuki organ kelompok. Kita harus menyediakan agenda kerja kemajuan mulai dari titik ini agar kekayaan kita dapat bermanfaat bagi bangsa.
Kebangunan dan citra bangsa akan terlihat jika kita ikut memoles peradaban dengan sumbangan karya, pikiran, dan keagungan pikir. Hidup berkebangsaan di masa depan adalah tatanan dengan resep ekonomi dan sosial sandar-pengetahuan. Bangsa berdaya cipta, mandiri, dan kritis tanpa meninggalkan tanggung jawab pembongkaran kemiskinan.
Berdaya cipta adalah menggenggam pengertian dapat menghasilkan karsa-cipta asli dan khas berguna  untuk penyelenggaraan hidup terhormat. Penerjemahannya ke dalam agenda pendidikan ialah membangkitkan strata anak bangsa yang mampu berpikir berangkai, menyediakan berbagai pilihan khas, dan memilah yang paling tepat untuk bangsanya.
Hal ini harus tampak pada aras pendidikan yang menyediakan modul generik untuk menaut akal dan etika.
Efisiensi sumber daya
Pendayagunaan efisien sumber alami bukan eufimisme, tetapi memang dikedepankan bersama segenggam etika lingkungan hidup. Sederet falsafah dan kebijakan tradisional telah ikut mewarnai tindak kehidupan kita dan terangkum dalam budaya bangsa.
Jangan sampai  budaya asing, yang kurang empati terhadap kehidupan lingkungan, mencabut akar kebaikan itu. Nurani dan akal sehat harus menjadi ciri pendidikan dalam abad yang menggusur  batasan geografi ini.
Paradigma pendidikan adalah pengalihan cara berpikir linier menjadi alur jamak, menuruti rute keanekaan ragam sains yang bertali-temali. Di samping itu, masyarakat jamak secara kultural dan kepercayaan harus direngkuh sebagai kekayaan.
Pandangan kita terpumpun ikut mengisi kesehatan ranah sosial masyarakat seperti itu dan membuat ilmu tidak tersisih dari aras pengambilan kebijakan. Ini bukan soal berguna atau tak berguna, tetapi lebih mengacu pada pemberdayaan kemampuan.
Beberapa agenda pendidikan hendaknya digerakkan tidak sekuensial, tetapi sinergitik bersamaan. Menautkan proses pendidikan dengan lingkungan alami  merupakan ambeg parama arta di samping penyediaan warga muda memperoleh pendidikan yang transformatif.
Tentu saja merupakan kewajiban luhur pemerintah, dan masyarakat, mengisi elemen pedagogi, menyusun tertib didaktik, dan taat metodologi yang membawa pendidik dan peserta-didik membangun keinginan tahu.

Pendidikan dan Rasa Keadilan

Pendidikan dan Rasa Keadilan



MARI kita tengok secara jernih, apa komentar para hakim, pengacara, jaksa, dan polisi yang terlibat dalam urusan hukum ketika suatu perkara telah diselesaikan di persidangan? Semuanya selalu berdalih, semua proses hukum telah berjalan dengan benar dan mewakili rasa keadilan pihak-pihak yang terlibat.Namun, mari kita uji ingatan tentang betapa pedihnya Nenek Minah di Purwokerto yang dituntut pengadilan karena mencuri tiga buah kakao milik suatu perkebunan di 2009.Pada 2011, seorang siswa SMK yang mencuri sandal jepit dua orang polisi, dituntut 5 tahun penjara.
Yang masih hangat ialah peristiwa Nenek Asyani yang terancam hukuman 5 tahun karena memindahkan beberapa kayu jati milik Perhutani, sementara ada aparat bernama Labora Sitorus yang juga ahli dalam memindahkan kayu dari hutan ke tengah kota, hingga memiliki rekening triliunan malah memperoleh surat pembebasan sementara. Betapa lucunya hukum di negeri ini. Rasa keadilan yang selalu digem bar-gemborkan para penegak hukum, justru mati rasa ketika berhadapan dengan ketidakberdayaan korban. Karena itu, pertanyaan lanjutannya ialah apakah benar para penegak hukum mempelajari betul arti dan makna `rasa keadilan’ ketika di bangku kuliah? Apakah ada mata kuliah `rasa keadilan’ dalam kurikulum pendidikan hukum kita?
Rasanya sulit untuk menemukan fakta bahwa para penegak hukum benar-benar telah mempelajari `rasa keadilan’ ketika mereka kuliah. Dalam struktur bangunan pendidikan hukum di Indonesia, tak ada mata kuliah yang berkaitan dengan `rasa keadilan’ di exercise secara kontekstual dalam perkuliahan mereka. Ini berarti diperlukan review kurikulum hukum di perguruan tinggi secara mendasar, termasuk menyusun silabus yang terintegrasi dengan sekolah tingkat menengah dan atas. Saya kira tak ada cara lain untuk mengajarkan sensitivitas anak agar di masa tuanya memiliki `rasa keadilan’ ialah dengan memberikan mereka pengajaran yang berorientasi kepada lingkungan sekitar mereka yang penuh ketidakadilan.
 
Mengajarkan rasa keadilan
Rasa keadilan tak muncul dari langit dengan tiba-tiba. Perlu proses panjang bagi seseorang untuk mencerna dan mempelajarinya. Jika kita menengok sejarah Nabi Muhammad SAW yang sering disebut sebagai nabi yang adil, mungkin tak banyak diceritakan dalam buku sejarah agama Islam tentang kegemaran Nabi mengunjungi Pasar Al-uqas sebagai tonggak dasar Nabi mempelajari keadilan dam kejujuran. Di dalam pasar, si kecil Muhammad sering melihat praktik-praktik ketidakadilan dan ketidakjujuran para pedagang yang mengorbankan kepercayaan orang lain.Patut diduga mengapa ketika dewasa, Muhammad dijuluki sebagai al-amin atau orang yang dapat dipercaya. Itu karena Nabi Muhammad SAW ditempa dengan kegemarannya mengobservasi pasar sebagai tempat untuk melihat ragam manusia berinteraksi.
Karena itu, jika kita ingin mengajarkan rasa keadilan yang erat dengan kejujuran, tak usah ragu untuk menjadikan pasar sebagai laboratorium sosial bagi sekolah dan perguruan tinggi, karena di dalamnya banyak sekali terjadi peristiwa sosial, ekonomi, budaya, agama, hingga budaya yang tak ada dalam buku-buku teks sekolah dan perguruan tinggi. Sudah terbukti dalam sejarah, bahwa akibat kegemarannya mengobservasi pasar, Nabi Muhammad SAW tak pernah ragu untuk menunjukkan sikap tegas dan kejujurannya terhadap keadilan.
Keteladanan Nabi dalam menunjukkan rasa keadilan terekam secara jelas. Keadilannya dalam memimpin telah dicatat sebagai untaian butiran mutiara sejarah. Nabi Muhammad SAW tidak pandang bulu dalam menerapkan hukum dan menegakkan keadilan. Ketika seorang wanita kaya dan keturunan bangsawan mencuri dengan tegas diputuskan, wanita itu dihukum potong tangan.Bahkan, ketika famili kerabat wanita itu meminta tolong kepada Usamah bin Zaid, seorang di antara sahabat yang paling dicintai Rasulullah SAW untuk mohon keringanan hukuman, beliau pun marah.
Dari peristiwa tersebut, kemudian Nabi berpidato, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak lain yang membinasakan orang-orang terdahulu sebelum kalian adalah jika ada orang terpandang di antara mereka mencuri mereka membiarkannya, dan jika orang yang lemah di antara mereka mencuri mereka menetapkan hukuman atasnya.Demi zat yang Muhammad berada di tangan-Nya, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan aku potong tangannya.“
Keadilan Nabi Muhammad SAW juga disertai sikap belas kasihan pada satu kondisi dan menerapkan ketegasan di waktu lain. Dalam Perang Badar, Rasulullah SAW pernah mengampuni seorang kafir Quraisy bernama Abu Azza Jamahi yang tertawan dan berjanji tidak akan bergabung kembali dengan pasukan kaum musyrikin menentang Islam. Namun, dalam Perang Uhud, ia ikut barisan kaum musyrikin dan kembali tertawan. Akhirnya, beliau pun menjatuhkan hukuman mati untuk Jamahi.
Rasulullah SAW sangat berhati-hati dan memperhatikan kaumnya dalam memimpin. Ketika meluruskan barisan menghadapi peperangan, seorang sahabat bernama Sawad bin Ghaziyah tertonjok perutnya oleh tongkat Nabi. Sawad pun meminta `keadilan’ Rasulullah SAW. “Wahai Rasulullah, engkau telah menyakitiku dengan tongkatmu. Aku minta pembalasan dari engkau.“Nabi Muhammad SAW pun tak segan-segan membuka jubahnya dan menyuruh Sawad membalas memukulnya. Namun, apa yang terjadi? Sawad memeluk dan mencium pundak Rasulullah sambil menangis tersedu-sedu.
Contoh dan keteladan seperti ini penting untuk diingatkan kembali kepada para penegak hukum kita agar kembali meneladani Nabi Muhammad SAW, karena hidup tak melulu berurusan dengan aspek materi dan duniawi. Akan ada pertanggung jawaban hakiki yang akan dimintakan Tuhan terhadap kita semua, yaitu agar kita mampu berbuat dan kebaikan secara bersamaan. Innallaha ya’murukum bil `adl wal ihsan, seperti kerap kita dengar dari para khatib ketika mengakhiri khotbah Jumat. Semoga para penegak hukum kita dapat mendengar kembali suara hati mereka secara jernih dan jujur, agar rasa keadilan selalu menjadi bagian paling besar dari para penegak hukum kita dalam mengambil dan memutuskan sebuah perkara.

Ujian Nasional Model Baru, Ayo Jujur

Ujian Nasional Model Baru, Ayo Jujur


Mulai 13-15 April siswa kelas XII SMA/MA/SMK akan menjalani ujian nasional (UN). Ada yang baru dalam pelaksanaan ujian nasional 2015. Ujian nasional tahun ini tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Ujian nasional hanya akan dijadikan pemetaan mutu pendidikan. Yang dipetakan meliputi layanan mutu sekolah, kepemimpinan sekolah, kompetensi guru, capaian siswa, dan daya dukung stakeholders. Sementara itu untuk kelulusan siswa diserahkan sepenuhnya pada guru di sekolah.
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu langkah maju untuk mengatasi problem yang menyertai pelaksanaan ujian nasional. Problem paling serius adalah ketakjujuran yang seakan menjadi “anak kandung” ujian nasional.
Selama pelaksanaan ujian nasional, publik pun disuguhi pemberitaan mengenai kasus-kasus ketakjujuran yang melibatkan kepala sekolah, guru, dan siswa. Dengan tidak lagi menjadi alat menentukan kelulusan, seharusnya siswa menjalani ujian nasional dengan tenang dan penuh kejujuran.
Perbedaan yang lain, ujian nasional 2015 akan dilaksanakan dalam dua model yakni paper based test (PBT) dan computer based test (CBT). Ujian nasional model PBT teknisnya sama dengan yang sudah terlaksana selama ini. Siswa mengerjakan soal ujian nasional secara manual melalui kertas jawaban yang tersedia. Sedangkan dalam ujian nasional CBT, siswa mengerjakan soal secara online di komputer.
Model ujian nasional CBT disebut juga ujian nasional online . Kemendikbud menargetkan ujian nasional CBT terlaksana untuk semua sekolah pada 2018. Jadwal ujian nasional PBT ditetapkan pada 13-15 April (SMA/MA/SMK) dan 4-6 Mei (SMP/MTs). Sementara ujian nasional CBT untuk SMA (13- 21April) dan SMK (13-16 April).
Ujian nasional CBT untuk SMP waktunya bersamaan dengan ujian nasional PBT. Tahun ini ujian nasional online baru diterapkan secara terbatas di sekolah yang dinilai layak sebagai pilot project . Menurut data Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, tahun ini total ada 585 sekolah (138 SMA, 405 SMK, dan 42 SMP) yang melaksanakan ujian nasional CBT.
Sekolah rintisan (piloting ) ujian nasional CBT tersebar di 140 kabupaten/kota di 26 provinsi. Untuk mematangkan persiapan ujian nasional CBT, Puspendik bersama dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/ kota telah menyelesaikan tahap verifikasi sekolah rintisan.
Verifikasi ini penting untuk memastikan kesiapan sarana prasarana sekolah. Juga untuk memetakan sekolah yang mengikuti ujian nasional PBT dan ujian nasional CBT. Itu karena tidak semua sekolah yang awalnya ditunjuk dinas pendidikan bersedia menjadi pilot project ujian nasional CBT.
Persoalan yang dihadapi sekolah umumnya karena tidak memiliki perangkat komputer sesuai standar. Apalagi komputer di sekolah harus terkoneksi jaringan internet. Ketentuan Puspendik mengharuskan sekolah menyiapkan komputer (PC) dengan rasio satu komputer untuk tiga siswa (1:3).
 Standar komputer ditentukan karena ujian nasional CBT akan dilaksanakan sehari dalam tiga shif ; pagi, siang, dan sore. Sekolah juga harus menyiapkan genset untuk mengantisipasi listrik mati saat ujian nasional CBT. Dengan persyaratan tersebut, ujian nasional CBT hanya dapat dilaksanakan sekolah yang memiliki sarana prasarana memadai.
Puspendik menyarankan agar sekolah yang memiliki keterbatasan komputer menyewa sesuai kebutuhan. Tentu akan lebih baik jika sekolah membeli komputer baru. Tetapi, harus diakui bahwa sejak mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dieliminasi dari Kurikulum 2013, perhatian sekolah pada pengadaan komputer berkurang.
Bahkan banyak laboratorium komputer dialihfungsikan menjadi kelas. Untuk menyukseskan ujian nasional CBT pasti dibutuhkan program yang berkelanjutan. Termasuk program pengadaan sarana prasarana TIK. Bukan hanya itu, budaya “melek” tekbologi informatika bagi guru dan siswa juga harus menjadi prioritas.
Beberapa agenda ini penting agar pada saatnya ujian nasional CBT dapat dilaksanakan untuk semua sekolah. Realitas kesenjangan mutu antarsekolah juga harus menjadi perhatian. Belum lagi soal lokasi sekolah yang tersebar seantero Nusantara.
Menurut data Puspendik Kemendikbud, jumlah sekolah negeri-swasta secara nasional yang mengikuti ujian nasional tahun ini mencapai 18.552 (SMA/MA), 10.362 (SMK), dan 50.515 (SMP). Sekolah peserta ujian nasional tersebar dalam rentang geografis dari SMP Negeri 1 Sabang di Desa Cot Bau, Sabang, hingga ke SMP Negeri 2 Merauke di Desa Kelapa Lima, Merauke.
Sebaran lokasi sekolah itu jelas menghadirkan kesulitan tatkala ujian nasional dilakukan secara manual. Karena itu, terobosan Kemendikbud untuk melaksanakan ujian nasional CBT layak diapresiasi. Pasti banyak keuntungan yang diperoleh jika pada saatnya nanti semua sekolah melaksanakan ujian nasional CBT. Ujian nasional CBT pasti dapat menghemat anggaran.
Menurut data Puspendik, peserta ujian nasional 2015 mencapai 7,3 juta siswa. Dapat dihitung, berapa banyak anggaran yang dihemat jika ujian nasional CBT diterapkan untuk semua sekolah. Itu belum termasuk penghematan anggaran yang biasa dialokasikan untuk percetakan soal, pengamanan soal oleh pihak kepolisian, pengiriman soal hingga ke sekolah, dan pengawasan ujian yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Karena pelaksanaan ujian nasional 2015 tinggal menghitung hari, Kemendikbud harus mematangkan persiapan teknisnya. Kemendikbud harus ingat kasus karut-marut ujian nasional 2013 akibat mismanajemen dalam bidang teknis percetakan dan pengiriman soal.
Kemendikbud harus menyadari betul bahwa pelaksanaan ujian nasional merupakan bagian dari kehormatan (marwah) bangsa. Yang juga penting disiapkan adalah pelaksanaan ujian nasional CBT. Model ujian nasional online ini harus disiapkan dengan matang sehingga pada tahap rintisan ini ada success story .
Jika pada tahap rintisan ini banyak diwarnai kekurangan dalam pelaksanaannya, pasti akan menimbulkan pobia (rasa takut) terhadap TIK di kalangan siswa, guru, dan orang tua. Padahal jika dicermati, ujian nasional CBT pasti dapat menurunkan tingkat kecurangan dan menghemat biaya.
Ujian nasional CBT pada saatnya juga dapat menjadikan generasi masa depan bangsa berbudaya ICT. Untuk itu, Kemendikbud harus memastikan sekolah piloting tidak mengalami kendala yang bersifat teknis. Sementara sekolah dan orang tua harus menyiapkan mental siswa.
Seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan siswa sebab ujian nasional tahun ini tidak lagi menentukan kelulusan siswa. Jadi, jangan pernah ragu untuk berbuat jujur?

Jantung Budaya Sekolah

Jantung Budaya Sekolah



In toxic schools, the elements of culture reinforce negativity. Values and beliefs are negative. The cultural network works in opposition to anything positive. Rituals and traditions are phony, joyless, or counterproductive“ (Deal and Peterson, 1999, p. 119).
KUTIPAN tersebut ingin menggambarkan betapa berbahasanya budaya sekolah yang buruk dan negatif. Sebagai lawan dari budaya sekolah yang sehat dan positif, budaya sekolah yang negatif secara perlahan, tetapi pasti akan membuat semua bangunan struktur mental komunitas sekolah akan hancur, karena di dalamnya terjadi banyak kebohongan dan kepura-puraan. Adakah sekolah jenis ini di dalam sistem pendidikan kita?
Dalam banyak kesempatan, ketika melakukan interaksi dengan para guru dan kepala sekolah, baik dalam pelatihan maupun pendampingan program pengembangan kapasitas guru dan kepala sekolah, saya sering sekali mendapat pertanyaan tentang bagaimana cara dan memulai sebuah budaya sekolah yang efektif dan efisien. Meskipun banyak sekolah mengaku memiliki bu daya sekolah yang baik, ketika saya lacak melalui rancangan anggaran belanja sekolah (RAPBS), tidak sedikit di antara kepala sekolah dan guru yang mengakui betapa buruknya budaya sekolah mereka. Mengapa RAPBS?
Dalam banyak literatur tentang manajemen sekolah efektif, memang tak banyak dibahas tentang sisi buruk bagaimana sekolah merancang dan menggunakan anggaran belanja sekolah secara sehat dan bertanggung jawab. Kebanyakan yang dibahas dalam buku-buku manajemen sekolah efektif ialah karakter dan gaya kepemimpinan kepala sekolah atau school leadership. Meskipun diakui, bahwa kepemimpinan kepala sekolah sangat memengaruhi bagaimana sebuah sekolah akan dikelola serta budaya sekolah akan diterapkan, tetapi karakter kepemimpinan hanya menyumbang 30% dari total kesuksesan sebuah sekolah.Selebihnya ialah persoalan manajerial, sistem, dan aturan tata kelola sekolah, termasuk di antaranya ialah bagaimana sekolah membelanjakan anggaran belanjanya secara transparan dan akurat.
Untuk melihat sebuah sekolah memiliki semangat dan budaya sekolah yang sehat, lihatlah bagaimana cara kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan stakeholders lainnya membuat perencanaan keuangan sekolah. Jika RAPBS dirancang dan digunakan sesuai dengan kesepakatan dan sistem yang transparan dan akuntabel, dapat dipastikan sekolah tersebut memiliki budaya sekolah yang sehat dan positif. Namun sebaliknya, ketika keuangan sekolah dirancang dan digunakan hanya segelintir orang, seperti kepala sekolah dan bendahara sekolah, tanpa ada keterlibatan pihak lain, dapat dipastikan sekolah tersebut memiliki budaya sekolah yang buruk dan negatif.
Ratusan ribu sekolah di Indonesia, menurut hemat saya, memiliki budaya sekolah yang buruk dan negatif, karena tata kelola keuangan sekolah yang berasal dari dana BOS, DAU, dan DAK tidak dibuat berdasarkan kebutuhan proses belajar mengajar. Banyak uang BOS yang dikelola secara tidak transparan alias penuh kecurangan, karena baik kepala sekolah maupun dinas pendidikan secara menyengaja membiarkan praktik tak sehat pengelolaan dana BOS itu terus berlangsung dari hari ke hari. Di tingkat sekolah dasar misalnya, pembelian buku dan LKS menjadi ajang yang kasatmata penuh dengan budaya koruptif. Belum lagi, dana-dana program pengembangan kapasitas guru yang dikelola seadanya, tanpa ada rujukan yang jelas.
 
Perlu skema
Kebiasaan inilah yang mela hirkan racun atau toxic yang tiada henti dalam budaya sekolah kita, tanpa ada keinginan sedikit pun dari Kemendikbud mengubah pola penyaluran dana BOS melalui pendekatan yang berbeda, misalnya dengan menggunakan basis jumlah sekolah sebagai unit analisisnya. Dana BOS disalurkan dengan asumsi kepala siswa, yakni jumlah siswa pun sampai sekarang sangat mudah dimanipulatif. Jika kita ingin mengubah mentalitas para kepala sekolah dan guru serta aparat dinas pendidikan menjadi lebih baik, tak ada cara lain kecuali membuat skema penyaluran dana operasional sekolah melalui pendekatan berbasis kebutuhan sekolah yang dirancang dengan orientasi proses belajar mengajar yang menyenangkan.
Terrence E Deal dan Kent D Peterson dalam Shaping School Culture: Pitfalls, Paradoxes, and Promises (2009) mengingatkan kita akan bahaya budaya sekolah yang bu ruk dan pasti akan meracuni semua yang ada di dalamnya. Bukan hanya siswa yang paling akan menjadi korban, melainkan juga para guru, staf administrasi sekolah, serta orangtua. Kesadaran untuk mengubah budaya sekolah sesungguhnya sangat sederhana, yaitu dimulai dengan keterbukaan dalam merancang RAPBS secara bersama dan berorientasi pada program peningkatan kapasitas guru yang memicu kreativitas mereka dalam menciptakan suasana belajar mengajar yang menyenangkan.
Meskipun budaya sekolah bisa jadi merupakan persoalan subjektif, tetapi perlu diberikan bingkai yang relevan dengan tuntutan proses belajar mengajar saat ini, karena budaya sekolah ialah satu elemen sekolah yang teramat penting dan nyata, meskipun sangat sulit untuk mendefinisikannya. Pemahaman terhadap budaya sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam struktur reformasi dan kebijakan pendidikan di mana pun. Karena apa pun jenis perubahan yang diinginkan dalam suatu sistem pendidikan, pasti akan mengalami resistensi.
Karena itu, perlu dilakukan pendefinisian yang bijak tentang budaya sekolah serta sejauh mana para pengambil kebijakan dan pelaksana sekolah memahami makna budaya sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Salah satu ciri sekolah yang memiliki budaya sekolah yang sehat, dapat dilihat dari bagaimana sekolah mengembangkan budaya sekolah dalam praktik merancang anggaran belanja sekolah serta praktik keseharian interaksi guru dan siswa dalam proses belajar mengajar. Keduanya memberi arti banyak dalam menentukan perspektif dan ragam tindakan pengajaran, yakni guru dalam konteks budaya, dapat mempengaruhi setiap aspek dari proses belajar mengajar (Peterson, 1998). Karena itu, penting untuk dirumuskan kembali mekanisme sekolah dalam merancang, merencanakan, dan melaksanakan APBS sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan, transparan, dan akuntabel. Jika tidak, efek budaya sekolah terhadap keseluruhan performansi guru dan siswa, serta implikasinya terhadap kebijakan bidang pendidikan dalam konteks budaya sekolah, pasti akan terus terpuruk.

Membangun Karakter Bangsa

Membangun Karakter Bangsa



Cita-cita nasional sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 sampai saat ini masih jauh dari jangkauan. Ini dapat dilihat dari indikasi kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan. Selain itu persoalan keamanan dan ketertiban yang meresahkan serta ketidakadilan yang belum ada tanda-tanda akan segera berakhir.
Pun hiruk-pikuk dan kegaduhan politik yang diperlihatkan elite bangsa di tingkat pusat pemerintahan sarat dengan materi yang jauh dari kepentingan kesejahteraan warga miskin. Upaya memperbaiki keadaan oleh penguasa sering kelihatan kurang kompak. Koordinasi antarsatuan kerja pemerintahan bukan saja lemah, bahkan saling menelikung. Kementerian negara lebih banyak menunjukkan entitas kerajaan, manajemen pemerintahan by trial and error, sistem otonomi yang dibelenggu mindset sentralistik. Ini mengakibatkan ketercapaian cita-cita nasional makin jauh. Karena itu, perlu membangun karakter bangsa melalui pendidikan karakter, untuk membentuk atau mengembangkan kepribadian atau karakter anak, baik selaku pribadi maupun warga negara.
Pendidikan karakter dapat dilakukan melalui mata pelajaran tertentu dengan sistem evaluasi menyatu dengan mata pelajaran tersebut. Dalam sistem pendidikan nasional ada mapel Pendidikan Budi Pekerti dan Agama yang isinya memuat bahan pengembangan karakter siswa. Pada KTSP 2006 ada pengelompokan mapel seperti Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Sains dan Teknologi. Namun guru mapel itu kurang menaruh perhatian terhadap muatan pendidikan karakter. Di sisi lain pendidikan berbasis karakter dimaksudkan sebagai model kurikulum dengan proses pendidikan yang tiap tahapannya mengandung unsur dasar pengembangan karakter positif bagi peserta didik. Tiap langkah pembelajaran untuk mapel apa pun wajib hukumnya memasukkan unsur karakter positif bagi peserta didik. Namun terincinya kurikulum berbasis karakter tersebut tetap memberi peluang bagi guru untuk berinovasi, berkreativitas memberdayakan kearifan lokal.
Dalam pengertian bangsa sebagai entitas kolektif, ada keterikatan antara orang per orang yang karena sebab tertentu dalam proses panjang jadi sebuah kesatuan. Terdapat hubungan erat antara kepribadian kolektif dan kepribadian individu. Dalam konteks ini kepribadian kolektif lebih dominan tanpa mengabaikan eksistensi kepribadian individu. Rujukan Utama Kepribadian kolektif itulah yang jadi rujukan utama tiap orang sebagai warga negara.
Terkait kepribadian individu dan kepribadian kolektif fakta menunjukkan tiap negara memiliki perlakuan berbeda terhadap status dan role dua kepribadian. Hal ini bergantung kepada dasar negara atau falsafah hidup yang dianut oleh suatu bangsa. Dalam hubungan dengan karakter individu, pengertian karakter adalah watak, tabiat, akhlak atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtue) yang diyakini dan digunakannya sebagai sebagai landasan cara pandang, berpikir, bersikap dan bertindak.
Mengacu pengertian ini maka karakter bangsa adalah kepribadian bangsa yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai nilai (value), kebajikan yang berasal dari khazanah budaya asli yang disepakati dan diyakini serta digunakan sebagai landasan untuk mengambil sikap, tindakan dalam mencapai tujuan bangsa (Hariyati, Titik 2010; Soegeng Ysh 20- 10:10). Dalam hal ini perlu kembali mengingatkan bahwa Pancasila di samping sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa juga sebagai kepribadian dan karakter bangsa, serta identitas nasional (Sastraprateja, M 2006 :46-49). Untuk itulah Pancasila haruslah menjadi rujukan dasar dalam menata kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sistem ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan nasional harus merujuk pada Pancasila. Pancasila haruslah menjadi tolok ukur ketika negara mengatur sistem-sistem tersebut.

Merevitalisasi Pendidikan Keluarga

Merevitalisasi Pendidikan Keluarga


Sebuah direktorat baru telah lahir di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Kelahiran direktorat ini berdasarkan Permendikbud Nomor 11/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No 14/2015 yang mengatur struktur organisasi Kemendikbud.
Kehadiran direktorat ini dimaksudkan untuk menguatkan peran orangtua sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga. Sebuah gagasan yang sangat menjanjikan untuk perbaikan sistem penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ki Hajar Dewantara menempatkan keluarga sebagai salah satu dari Trisentra kelembagaan pendidikan, di samping sekolah dan masyarakat. Lembaga keluarga atau yang secara spesifik disebut sebagai lembaga perkawinan merupakan lembaga sosial tertua usianya, terkecil bentuknya, dan terlengkap fungsinya.
Terbentuknya keluarga pada masyarakat Indonesia setidaknya untuk memenuhi empat norma yang berlaku: agama, hukum, moral, dan sosial. Berkeluarga harus memenuhi syarat dan rukun sebagaimana ditetapkan ajaran agama masing-masing, memenuhi ketentuan hukum positif UU Perkawinan. Secara moral menikah dan berkeluarga merupakan cara terbagus, khususnya untuk penyaluran hasrat seksual, mendapatkan keturunan, dan mendapatkan kasih sayang. Secara sosial merupakan suatu kepatutan sosial. Secara konvensional keluarga merupakan lembaga pendidikan paling alamiah karena prosesnya tanpa didramatisasi atau didesain secara rumit sebagaimana terjadi pada lembaga pendidikan profesional. Materinya meliputi seluruh bidang kehidupan, metodenya sebagaimana keadaan yang sesungguhnya, dan evaluasinya dilakukan secara langsung.
Dalam keluarga juga tak mungkin terdapat komersialisasi jasa pendidikan. Para orangtua memberikan pendidikan dan fasilitas pendidikan tentulah tak mengharapkan imbalan materi, selain didorong kewajiban moral. Suasana demikianlah yang tak dimiliki lembaga pendidikan profesional semacam sekolah dan kursus. Secara alamiah pada keluargalah kepribadian dan kultur manusia dibentuk. Tak sulit membuat contoh kasus atas pengaruh dominan proses pendidikan di keluarga dalam membentuk kepribadian seseorang.
Keluarga benar-benar dimitoskan sebagai sebuah kelembagaan sosial, khususnya kelembagaan pendidikan paling sempurna. Bisakah mitos kelembagaan yang sakral dan fungsi lengkap keluarga bisa dipertahankan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Kemendikbud? Ini pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan secara sistematis, masif, terstruktur.
Fasilitasi dan moderasi
Adalah tidak mungkin saat ini keluarga mampu memberikan layanan pendidikan bagi semua anggota keluarganya sesuai kebutuhan belajar yang diperlukan. Karena tuntutan ekonomi, kemajuan ilmu dan teknologi, serta dampak revolusi komunikasi dan teknologi informasi, satuan pendidikan keluarga tidak mampu lagi memenuhi fungsinya sebagai lembaga pendidikan secara utuh, sebagaimana yang diharapkan.
Kebutuhan pendidikan dan sistem pendidikan yang ada sekarang amat beragam dan kompleks sehingga jelas para orangtua dan senior anggota keluarga tidak akan mampu secara swadaya memenuhi kebutuhan akan pendidikannya. Akibatnya, upaya pendidikan dalam keluarga jadi terabaikan dan telantar, baik yang terjadi pada masyarakat rural, suburban, maupun urban. Untuk itu perlu upaya reformasi sistem pendidikan keluarga secara tepat. Peran sebagai fasilitator dan moderator pendidikan anak adalah yang paling tepat.
Keluarga sebagai salah satu pusat pendidikan dan pilar kehidupan bermasyarakat sangat penting diselamatkan, bahkan harus dikembangkan ke arah keadaan dan aksi sosial yang sesuai dengan tuntutan dan kondisi zaman, juga terhadap keandalannya dalam segenap fungsi yang seharusnya dimiliki.
Masalah nyata yang kini tengah kita hadapi ialah belum semua orangtua, calon orangtua, dan warga senior masyarakat memahami dan mampu melaksanakan peran dan fungsinya sebagai pendidik di lingkungannya sendiri. Orangtua atau yang dituakan memang harus memahami fungsi dan peranan pendidikan keluarga dalam kerangka sistem pendidikan nasional. Kehadiran Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga semoga mampu mengembalikan peran keluarga sebagai lembaga pendidikan yang unggul. Semoga.

Sekolah Unggul dan Penyakit Kambuhan Tahun Ajaran Baru

Sekolah Unggul dan Penyakit Kambuhan Tahun Ajaran 

Baru



Jelang tahun ajaran baru, sejumlah sekolah mulai “diserbu” para orangtua murid yang mencari sekolah terbaik bagi putra-putri mereka. Bangku-bangku sekolah yang difavoritkan masyarakat yang dikenal sebagai “sekolah unggulan” menjadi rebutan. Lantas, apakah yang dimaksud dengan sekolah unggul itu?
Selama bertahun-tahun, sejumlah sekolah, terutama sekolah negeri tertentu, menjadi incaran. Cap sekolah favorit atau sekolah unggulan dilekatkan pada sekolah-sekolah itu oleh masyarakat. Di sejumlah daerah, termasuk di ibu kota DKI Jakarta, demi keadilan dan transparansi, pemerintah daerah menerapkan sistem penerimaan mahasiswa baru secara daring untuk sekolah negeri. Sistem komputer akan “menghitung” dengan mempertimbangkan pilihan siswa, nilai, dan daya tampung di sekolah itu. Pada umumnya, siswa dengan nilai-nilai ujian nasional tertinggi kemudian berkumpul di sekolah-sekolah favorit tersebut.
Di tengah situasi kompetitif itu, terdapat orang-orang yang mengambil jalan pintas dengan berbuat curang. Kecurangan ada yang dilakukan oleh orangtua, pihak sekolah, ataupun oknum lain. Maka, setiap tahun ajaran baru tiba, kambuh pula penyakit penyuapan, penjualan kursi, sampai penyusupan calon murid dengan imbalan tertentu.
Untuk tahun ini, secara umum, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan sejumlah modus kecurangan, yakni upaya menyusupkan siswa ke sekolah incaran, pada umumnya sekolah negeri, termasuk sekolah unggulan. Modus lain ialah menghadirkan oknum yang mengaku sebagai lembaga swadaya masyarakat, wartawan, hingga dari Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Nama pejabat dicatut dan oknum datang dengan surat berkop Kemdikbud untuk memaksa agar sekolah menerima “calon siswa” yang mereka bawa.
Ada juga modus pemalsuan kartu keluarga di daerah yang menerapkan sistem zonasi, yakni murid harus mendaftar ke sekolah sesuai dengan domisilinya (rayonisasi). Demi anak masuk sekolah incaran, ada yang sengaja membuat kartu keluarga palsu. Pada kasus lain, inspektorat jenderal menemukan sekolah-sekolah yang sengaja menyusupkan siswa meskipun kuota sudah penuh (Kompas, 10 Juli 2015).
Beragam motivasi orangtua atau wali murid mengincar sekolah tertentu, terutama sekolah negeri yang difavoritkan. Salah satu motivasi ialah terpenuhinya harapan bahwa anak terjamin pendidikannya ke depan, termasuk ketika akan masuk perguruan tinggi (Kompas, 23 April 2015).
Di sejumlah sekolah negeri, persentase tembus ke perguruan tinggi negeri terbilang besar. Walau masih harus dilihat lebih dalam lagi, apakah daya tembus perguruan tinggi negeri yang kompetitif itu karena murid yang masuk ke sekolah itu pada dasarnya sudah memiliki kemampuan akademis tinggi, proses belajar bermutu, atau berkat bantuan pelatihan di bimbingan belajar. Motivasi lain, almamater dari sekolah yang difavoritkan dipandang penting dalam mencari pekerjaan kelak.
Sekolah unggul
Lantas, apa yang sebetulnya dimaksud dengan sekolah unggul? Pemerintah pernah membuat “strata” sekolah dan mengenalkan istilah sekolah unggulan, mulai dari unggulan lokal sampai nasional. Istilah sekolah unggulan antara lain diperkenalkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wardiman Djojonegoro pada 1994. Waktu itu, Wardiman Djojonegoro menegaskan, pendirian sekolah-sekolah unggul di daerah dimaksudkan untuk mempercepat transfer ilmu pengetahuan dan kesempatan yang sama kepada anak didik di setiap daerah dalam bidang pendidikan berkualitas (Kompas, 2 Mei 1994).
Departemen Pendidikan Nasional, saat itu, dalam pengembangan sekolah unggul membuat sejumlah kriteria sekolah unggulan, seperti, input diseleksi secara ketat sesuai dengan kriteria dan prosedur tertentu. Tidak hanya nilai rapor dan Ebtanas, tetapi juga rangkaian tes prestasi dan psikotes untuk mengukur intelegensia. Kriteria lain ialah sarana belajar menunjang; lingkungan belajar kondusif; guru dan tenaga kependidikan unggul, baik dalam penguasaan kurikulum, metode mengajar, maupun komitmen; kurikulum diperkaya; kurun waktu lebih lama dari sekolah lain; serta proses belajar berkualitas. Sekolah tidak hanya memberi manfaat bagi peserta didik, tetapi juga memiliki resonansi sosial terhadap lingkungan sekitar; adanya pembinaan kemampuan kepemimpinan; dan kegiatan tambahan di luar kurikulum, seperti remedial dan pengayaan.
Namun, pengertian sekolah unggul juga terbuka interpretasinya. Sekolah unggul dapat pula dimaknai sebagai sekolah yang efektif yang ditandai antara lain dengan kepemimpinan profesional; visi dan misi bersama; lingkungan belajar; konsentrasi pada proses pembelajaran; pengajaran bermakna; adanya harapan yang tinggi; pengayaan yang positif; organisasi pembelajar; dan adanya kemitraan dengan orangtua. Intinya, sekolah mampu memberikan nilai tambah kepada siswanya (Harris dan Bennet, 2001). Sekolah mampu memenuhi bahkan melebih harapan atau standar.
Ke depannya, “model” sekolah unggulan yang didorong pemerintah pada pertengahan 1990-an itu menuai kritik karena menciptakan diskriminasi. Pemerintah semestinya menciptakan pendidikan berkualitas secara merata bagi semua anak bangsa. Istilah unggulan atau standar internasional atau strata lainnya tidak lagi digunakan di lingkungan birokrasi pendidikan.
Setidaknya, dari fenomena berebutan masuk ke sekolah-sekolah yang difavoritkan itu, terlihat bahwa tuntutan masyarakat akan pendidikan dan sekolah semakin tinggi di dunia yang kian kompetitif. Di tengah kesadaran dan tuntutan itu, pemerintah diharapkan untuk berperan besar dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan secara lebih merata. Ketidakmerataan akses dan kualitas pendidikan (termasuk sekolah), pada akhirnya memunculkan rasa ketidakadilan dan putus asa bagi masyarakat. Apalagi, ketika sekolah masih dipandang masyarakat sebagai tangga naik status sosial dan ekonomi.
Selain itu, dilihat dari kriteria-kriteria sekolah unggul di atas, setidaknya dapat dikaji lagi sejauh mana sekolah-sekolah yang difavoritkan masyarakat dan menjadi rebutan itu memang memenuhi kriteria sebagai sekolah unggul. Jangan-jangan masyarakat hanya terpaku pada kabar dari mulut ke mulut terkait dengan persentase lulusan sekolah itu yang tembus ke perguruan tinggi negeri favorit atau sekadar cap “unggulan” yang melekat selama ini.

Sisi Edukasi Puasa

Sisi Edukasi Puasa 



Takwa yang menjadi tujuan ibadah puasa sejatinya adalah konsep perilaku moral yang dalam konteks pendidikan umum merupakan hal rumit. Socrates (Kneller, 1971: 223) pernah mengatakan bahwa perilaku moral dapat diajarkan jika dan hanya jika dimaksudkan menyadarkan seseorang tentang kebaikan.
Guru paling-paling dapat mengharapkan siswa (a) tahu tentang apakah benar dan salah, (b) tahu mengapa begitu, dan (c) memiliki beberapa ide tentang apa yang harus dilakukan tentang apa yang diketahui. Para guru juga dapat menguji pemahaman tentang moralitas, tetapi guru tak dapat menjamin seorang  murid yang paling baik pengetahuannya adalah paling bermoral.
Tindakan moral merupakan gerakan disengaja, diawali suatu proses kompleks di dalam jiwa dan hubungannya dengan badan. Dalam filsafat jiwa (philosophy of mind), psikologi, dan etika, kesengajaan dan kesadaran sering kali dianggap sebagai hal yang membedakan perilaku manusia dengan makhluk lainnya, dan menyebabkan perilaku tersebut sebagai obyek moral.
Nilai dan moral
Mengapa manusia melakukan tindakan yang disengaja? Ada banyak teori, yang di sini disebutkan sekadar gambaran. Teori peristiwa mental (mental event theory) menjelaskan bahwa kesengajaan terjadi karena ada peristiwa  mental  mendahului tindakan, seperti alasan, niat, keputusan, pilihan, dan konsep pemecahan. Misalnya, guru bertanya di kelas, dan saya-setelah mempertimbangkan-memutuskan untuk mengangkat tangan, kemudian melakukannya dalam kenyataan: mengangkat tangan.
Teori keagenan (the theory of agency) menyatakan: diri bergerak disebabkan “sesuatu” yang belum tentu peristiwa mental. Diri itu sendiri, menurut teori ini, adalah sebuah agen yang punya kekuatan dasar dan unik untuk memengaruhi dunia,  dan menghasilkan tindakan. Beberapa filsuf mengaitkan berbagai  penyebab kesengajaan tindakan dengan respons, tujuan, dan konteks.
Sementara para psikolog kini cenderung melihat perilaku sebatas gejala-gejala yang tampak dan teramati saja. Jiwa yang di dalamnya terdapat kesadaran dan intensionalitas tak dianggap penting karena tidak dapat diobyektivikasi. Maka, penganut behaviorisme menyimpulkan bahwa perilaku manusia hanyalah respons terhadap stimulus yang dapat dikondisikan.
Sebagaimana sifatnya, perdebatan filsafat memang tak tuntas pada kesimpulan tunggal, apalagi tentang perilaku yang melibatkan jiwa, badan, dan hubungan antara keduanya yang sejak Plato dan Aristoteles  pada sekitar abad ke-5 dan ke-4 SM telah diperdebatkan. Tuhan sendiri telah mengingatkan bahwa jiwa (roh) itu urusan-Nya, dan manusia hanya diberi sedikit pengetahuan tentang hal itu (Q.s, al-Isra: 85).  Renungan filosofi dan studi psikologi mengenalkan tiga  kandungan jiwa, yaitu kognisi, afeksi, dan kehendak, yang berkolaborasi dengan badan membentuk kesadaran dan tindakan sengaja. “Misteri” dan kompleksitas jiwa dan hubungannya dengan badan kiranya menyulitkan metode pendidikan nilai dan moral.
Berpuasa utamanya memang menyangkut badan: menahan makan, minum, dan syahwat.  Namun, nilai yang menentukan dan sasaran puasa menohok jiwa sebagai sumber baik proses kognitif maupun konatif yang memengaruhi dan menyebabkan tindakan sadar.  Proses kognitif bersangkutan dengan cara memperoleh dan mengolah pengetahuan,  seperti mencerap, mengingat, menalar, dan berpikir. Sementara proses konatif meliputi  perasaan, kehendak, dan dorongan hati.
Berpuasa mendidik penalaran dengan membangun kesadaran dan melatih kehendak agar patuh pada kesadaran. Oleh sebab itu, berpuasa tidak boleh berhenti pada ritual mekanistik fisik, dan sangat ditekankan perlunya “imanan wahtisaban”,  keyakinan dan kewaspadaan.
Metode puasa, dari sisi filsafat dan teori pendidikan, merupakan proses pembelajaran dengan mengalami (experiencial learning) atau dalam istilah John Dewey: learning by doing. Dengan melakukan puasa orang seharusnya  mencerap pengetahuan, memperoleh kesimpulan dan makna, serta pembiasaan yang jadi sikap hidupnya. Kok bisa?
Imam Al-Ghazali (450 H/1058 M-505 H/1111 M), baik dalam buku-buku filsafat maupun dalam buku-buku tasawufnya menyebutkan (Nasir Nasution, 1988: 65) bahwa struktur eksistensial manusia terdiri dari jiwa (al-nafs, al-ruh) dan badan (al-jism) yang membentuk suatu entitas dalam realitas yang disebut manusia. Menurut Al-Ghazali, dalam proses mengetahui dan proses terjadinya perbuatan manusia, badan berfungsi instrumental bagi jiwa, seperti hubungan kuda dengan penunggang kuda. Jiwalah yang memegang inisiatif yang menentukan perbuatan.
Badan, lanjut Al-Ghazali, sering kali jadi penghalang bagi jiwa untuk mencapai/menangkap hakikat, terutama hakikat diri sebagai dasar menangkap hakikat Tuhan dan kebenaran.  Ada lima situasi jiwa yang terhalang menangkap hakikat, yaitu belum sempurnanya jiwa, jiwa yang kotor karena maksiat, terlalu menurutkan keinginan badan, jiwa tertutup karena taklid, dan karena tidak berpikir logis.
Seringnya menurutkan keinginan badan akan membuat jiwa terlena pada hal-hal yang konkret dan menyenangkan sehingga daya vegetatif dan daya sensitif pada badan jadi kekuatan “liar” yang tak terkontrol oleh jiwa yang makin lemah. Dalam situasi itu, meskipun pengetahuan “akal” mampu memetakan mana yang baik dan buruk di dalam jiwa,  tetapi “kehendak” (iradat)-juga unsur jiwa- yang terdominasi tuntutan badan sering kali tak mampu memilih apa yang dikatakan “akal” baik. Sebagai ilustrasi,  banyak dokter yang tentu tahu bahwa merokok tak baik buat kesehatan, tetapi ia tetap merokok.
Tuntutan badan harus tetap ada dan terpelihara karena merupakan ekspresi kebutuhan dasar untuk sintas. Makan dan minum berguna agar tubuh tetap eksis, sementara libido perlu untuk regenerasi supaya spesies manusia tak mengalami kepunahan.
Namun, daya-daya primordial ini perlu dikelola agar tak jadi ekstremitas sebagai sumber malapetaka. Berbagai tragedi kemanusiaan dalam sejarah, di antaranya dimulai pembunuhan Habil oleh Qabil, Perang Dunia I dan II, genocide, aneksasi Amerika Serikat atas Irak, perdagangan manusia, HIV/AIDS, ataupun korupsi, jika dirunut merupakan besaran persoalan-persoalan yang bersumber dari perut dan (maaf) sedikit di bawah perut.
Berpuasa adalah cara Tuhan memelihara agar jiwa tak kalah dan “terjajah” oleh daya-daya badan dengan menguatkan jiwa dan “menjinakkan” badan melalui proses penyesuaian diri. Dalam buku-buku tasawuf yang ditulisnya  setelah menjadi sufi,  Al-Ghazali-juga sufi pada umumnya-melihat badan secara lebih negatif daripada fungsi instrumental positifnya, yaitu sebagai hambatan yang tuntutannya perlu dijauhi. Ia menekankan perlunya inisiatif dan kontrol jiwa terhadap badan dan tuntutan- tuntutannya. Untuk itu, kata, Al-Ghazali, “lapar” (al-ju’) dan pembersihan jiwa merupakan hal utama yang perlu dilakukan agar manusia mencapai kesempurnaan alias insan kamil.
Kejujuran pilar takwa 
Merasa selalu “dilihat” Tuhan adalah kesadaran utama yang menyertai orang berpuasa. Oleh sebab itu, ketika haus, lapar, dan syahwat menyergapnya di siang hari, keinginan itu tidak segera  dipenuhinya meskipun dapat dilakukan dengan bersembunyi. Kesadaran bahwa Tuhan tidak bisa dikelabui dan kehendak yang terkendali selama sebulan itu,  seyogianya jadi sikap menetap pada umat yang berpuasa, yang membuahkan perilaku jujur.
Kejujuranlah nilai  yang hendak ditanamkan dalam ibadah puasa karena kejujuran adalah pilar utama ketakwaan sehingga tak mungkin kesalehan hidup terwujud tanpa kejujuran.  “Hanya jujur saja, ya, Rasulullah?” tanya preman yang ingin tobat. “Ya, jangan berbohong,” jawab sang Nabi dalam suatu kisah. Kejujuran menuntun sang preman jadi  saleh karena setiap akan berbuat jahat ia teringat komitmen kejujurannya pada Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad sendiri digelari al-amin (orang tepercaya, amanah) sebelum diangkat menjadi rasul.
 Maka, sungguh ajaib, di negeri mayoritas Muslim yang gegap- gempita berpuasa ini, ketidakjujuran justru merata di mana-mana. Apa yang salah dengan puasa kita?